GOTVNEWS, Bintan – Oknum penjaga sekolah berstatus PPPK di SDN 001 Mantang Besar, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Nafriyon menjelaskan, untuk status oknum PPPK pemeras muridnya di mantang saat ini sudah diberhentikan sementara.
” Sudah kita berhentikan sementara dan tidak menerima gaji lagi “, jelasnya.
Dalam kasus tersebut Asrun memeras 10 siswa selama 3 tahun belakangan ini. Berdasarkan informasi yang didapat Asrun memeras siswa tersebut dengab modus menaku nakuti para siswa.
Dirinya meminta sejumlah uang dari 20 ribu rupiah hingga 10 rupiah persiswa setiap hari selama 3 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pemerasan.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













