GOTVNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama lima tersangka lainnya pada Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Penahanan dilakukan setelah KPK menggelar OTT di Jakarta dan Purwokerto pada Kamis (20/8/2026). Keenam tersangka diduga terlibat pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed tahun akademik 2025-2026.
KPK menduga terdapat pungutan tambahan di luar biaya resmi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada jalur mandiri.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(frh)
Sumber: X | @RadioElshinta
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












