GOTVNEWS, Bintan – Sidang kedua gugatan aset mendiang Sukardi di Wacopek, Bintan, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis, 1 Oktober 2026.
Tampak hadir dua kuasa hukum dari pihak penggugat, serta tiga kuasa hukum yang mewakili tergugat dan turut tergugat pertama hingga kelima.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya memerintahkan kedua pihak menjalani mediasi dan meminta kuasa hukum menentukan mediator. Bisa menentukan mediator dari hakim maupun non hakim.
Kuasa hukum ahli waris Sukardi, Ahmad Fidyani, mengatakan sebagai penggugat, pihaknya siap mengikuti proses mediasi dengan baik. Namun, tergugat dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian dengan mendiang Sukardi.
Penggugat tetap berpegang pada perjanjian dan menuntut hak kliennya dipenuhi. Jika tidak mampu dibayarkan, seluruh objek yang diperjanjikan diminta untuk dikembalikan.
“Kami tetap membuka perdamaian seperti apa nantinya. Tetapi tetap pada prinsipnya jika tidak mampu membayarkan maka kembalikan seluruh objek yang tertuang dalam perjanjian,” jelasnya.
Mediasi berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang hingga 60 hari. Kedua pihak diminta berkoordinasi dengan mediator untuk menentukan jadwal.
Usai sidang, penggugat dan tergugat telah dipertemukan dengan mediator. Namun, karena hanya kuasa hukum yang hadir, mediator menyarankan para pihak hadir langsung dalam proses mediasi.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













