Sidang Sengketa Lahan dan Aset di Wacopek, Kuasa Hukum Sukardi Nilai Surat Kuasa Tergugat Cacat Formil

GOTVNEWS, Bintan – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa aset dan lahan di kawasan Wacopek, Bintan. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum mendiang Sukardi menyoroti keabsahan surat kuasa hukum pihak tergugat yang dinilai cacat formil.

Kuasa Hukum Ahli Waris Sukardi, Iwan Kadli, menyampaikan keberatan terhadap surat kuasa yang diberikan pihak tergugat kepada kuasa hukumnya. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen tersebut, terutama terkait kelengkapan identitas pemberi kuasa.

Menurut Iwan, surat kuasa tersebut dinilai cacat formil karena tidak mencantumkan identitas secara lengkap, termasuk nomor identitas. Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan tersebut dalam putusan sela yang akan datang.

“Intinya, kami menilai surat kuasa yang diberikan tergugat cacat formil. Identitas dalam surat kuasa harus jelas, tidak hanya nama, tetapi juga nomor identitas. Kami berharap dalam putusan sela nanti, majelis hakim dapat memberikan pertimbangan yang semestinya,” jelasnya.

Menanggapi keberatan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat, Miftahuddin Awe, menjelaskan bahwa surat kuasa diberikan langsung oleh tergugat, Gu Jianguo, kepadanya pada 5 September 2026 di Batam. Ia juga menyebutkan bahwa surat kuasa tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim sejak sidang perdana.

“Surat kuasa tersebut diberikan langsung kepada kami pada 5 September 2026 di Batam. Pada sidang awal, surat kuasa itu juga sudah kami serahkan kepada majelis hakim,” jelasnya.

Agenda sidang lanjutan perkara sengketa lahan dan aset dijadwalkan kembali pada 10 November 2026 mendatang, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat melalui persidangan elektronik.(mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *