GOTVNEWS, Bintan – Sidang gugatan sengketa tiga aset milik mendiang Sukardi di Wacopek, Bintan, kembali terkendala. Tergugat yang merupakan Warga negara China tak kunjung hadir dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam perkara perdata ini, Gu Jianguo selaku pihak tergugat diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Kuasa hukum ahli waris mendiang Sukardi, Dody Fernando, menyatakan keberatan atas ketidakhadiran tergugat serta surat kuasa yang diberika Gu Jianguo dan juag Arifin. Ia menilai surat kuasa tersebut hanya untuk menghadiri mediasi, bukan pengambilan keputusan.
Pihaknya juga meminta hakim mediator mendalami dugaan pembayaran yang melebihi kesepakatan, tetapi tidak diterima oleh ahli waris yang berhak.
“Kita sudah 3 kali melakukan persidangan dan medasi namun para tergugat tidak hadir, kami juga mendapat informasi dugaan adanya pembayaran yang dilakukan telah melebihi kesepakatan, namun tidak tersalurkan kepada keduabelah pihak, ini akan kami telusuri kebenarannya,” jelasnya.
Pihak penggugat tetap menuntut pembayaran sesuai perjanjian. Jika tidak dipenuhi, seluruh objek yang diperjanjikan harus dikembalikan sesuai kesepakatan.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












