GOTVNEWS, Tanjungpinang – Beragam peristiwa di Tanjungpinang dan Bintan terjadi dalam sepekan. Berikut kami hadirkan berita yang paling disorot dalam minggu ini.
Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Ribuan Butir Pil Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pengedar Narkotika jenis pil ekstasi masing-masing berinisial AT dan YA. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 2.079 butir pil ekstasi.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
8 Orang Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Diantaranya IRT
Polisi menangkap delapan orang pengedar narkoba dalam satu bulan di Kota Tanjungpinang, satu diantaranya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Dari pengungkapan ini polisi menyita sabu dan ekstasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun atau hukuman mati, serta denda hingga 10 miliar.
Kakek Usia 58 Tahun di Bintan Cabuli Cucunya Ditangkap Polisi
Seorang kakek berusia 58 tahun di Bintan melakukan tindakan biadab karena tega mencabuli cucunya. Tindakan asusila itu dilakukan pelaku usia korban pulang mengaji.
perbuatannya pelaku DA terancam dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Roby-Deby Klaim Menang dalam Pilkada Bintan 2024
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan nomor urut 1, Roby Kurniawan-Deby Maryanti mengklaim menang dalam Pilkada Bintan 2024, dengan perolehan 68,3 persen suara.
Diketahui, dalam Pilkada Bintan 2024 hanya diikuti satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yakni Paslon Roby Kurniawan dan Deby Maryanti nomor urut 1.(Tim)