GOTVNEWS, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menyita sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal yang beredar di Tanjungpinang dan Bintan pada penindakan periode akhir 2025 hingga Juni 2026.
Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setya, mengatakan angka tersebut tercatat mengalami penurunan dibanding tahun 2025 lalu yang mencapai 4 juta batang rokok ilegal yang diamankan.
“Untuk rokok ilegal, 1,6 juta batang dipastikan akan dimusnahkan. Ditambah 200 ribu batang lagi yang kini tinggal menunggu izin pemusnahan,” ucapnya, Kamis (23/7/2026).
Setya menjelaskan, selain rokok tanpa cukai pihaknya turut mengamankan sejumlah barang lain seperti 50 liter minuman beralkohol ilegal serta sejumlah koli pakaian bekas, sepatu, dan tas impor terlarang.
“Penindakan mencakup berbagai komoditas, mulai dari narkotika, rokok, minuman beralkohol, hingga barang bekas impor,” jelasnya.
Dengan perincian tersebut, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Tanjungpinang telah menangani 107 perkara dengan nilai barang capai Rp20 miliar dan potensi kerugian negara diselamatkan senilai Rp427 juta.
Selanjutnya seluruh barang bukti dijadwalkan akan dimusnahkan secara masal pada September mendatang.
“Pemusnahan dilakukan September nanti, menggabungkan hasil tegahan tahun 2026 dan sisa barang bukti tahun 2025,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














