MetropolisTanjungpinang

Lanal Tarempa dan BC Tanjungpinang Amankan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa bersama Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penindakan di sekitar perairan Pelabuhan Roro Matak, pada Rabu (5/3/2025). 

Barang bukti berupa 223 karton berisi lebih dari 2,5 juta batang rokok tersebut diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang pada Jumat, 7 Maret 2025.

Kepala KPPBC Tanjungpinang, Tri Hartana menjelaskan bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai hasil operasi Lanal Tarempa di sekitar perairan Pelabuhan Roro Matak. Setelah temuan ini, Lanal Tarempa berkoordinasi langsung dengan Bea Cukai Tanjungpinang.

“Selanjutnya barang bukti tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang,” tegas Tri saat konferensi pers di KPPBC Tanjungpinang, Jumat (14/3/2025).

Barang bukti yang diserahkan berupa rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti OFO, Maxxis, T3, Rave Merah, Rave Hijau, dan Rave Menthol, dengan total 223 karton berisi lebih dari 2,5 juta batang rokok. 

“Diperkirakan kerugian negara yang diakibatkan mencapai sebesar Rp1,7 miliar,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Tri, barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tindakan status barang ini akan dimusnahkan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Keberhasilan operasi ini mencerminkan sinergi yang baik antara Lanal Tarempa dan Bea Cukai Tanjungpinang dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan perekonomian nasional. (Aldi)

Berita Terkait