GOTVNEWS, Karimun – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras tanpa izin hasil penindakan kepabeanan periode 2023-2026, Selasa (19/5/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 131 kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai, dengan total nilai mencapai Rp10,9 miliar serta potensi kerugian negara Rp5,7 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya memperketat pengawasan peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat.
“Seluruhnya dimusnahkan dari 131 hasil penindakan pelanggaran kegiatan kepabeanan senilai Rp10,9 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar untuk periode 2023 hingga 2026,” ujar Sodikin.
Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal dan menjaga keuangan negara melalui penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
“Kami hadir menyaksikan, Alhamdulillah pemusnahan berjalan lancar. Melalui pemusnahan ini kita harapkan peredaran barang ilegal semakin berkurang,” ujar Rocky Marciano Bawole. (Yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













