GOTVNEWS, Tanjungpinang โ Dua remaja berstatus pelajar di Tanjungpinang harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat melakukan pencurian sepeda motor milik warga. Ironisnya, salah satu pelaku masih berusia 15 tahun.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (14/7/2025) dini hari, di halaman parkir Hotel Tanjungpinang. Modus yang digunakan cukup nekat, yaitu mematahkan stang motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengungkapkan bahwa penangkapan kedua remaja dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya.
โSetelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Keduanya merupakan pelajar di salah satu sekolah menengah di Tanjungpinang,โ ucapnya, Kamis (18/7/2025).
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda. Dari tangan para remaja itu, turut diamankan satu unit sepeda motor hasil curian beserta dua lembar STNK.
โPelaku berinisial B berusia 15 dan R berusia 16. Saat beraksi, mereka merusak stang motor yang terparkir, kemudian mendorongnya dan dibawa kabur,โ sambungnya.
Saat ini, kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan kriminal yang dilakukan oleh dua remaja tersebut. Apakah karena faktor ekonomi, tekanan lingkungan, atau sekadar coba-coba.
โKami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif mereka. Tapi yang pasti, ini menjadi peringatan serius bagi orang tua untuk lebih memantau aktivitas dan pergaulan anak-anaknya,” tutupnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak, serta memasang kunci ganda atau alat pengaman tambahan. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News









