GOTVNEWS, Tanjungpinang – Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang mulai digelar pada Selasa (1/7/2025) disambut antusias oleh masyarakat Tanjungpinang. Sejak pagi, ratusan warga memadati Kantor Samsat Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmat untuk memanfaatkan momen ini.
Antusiasme tinggi ini muncul karena banyak warga masih terbebani denda pajak akibat menunggak pembayaran pajak kendaraan. Program pemutihan menawarkan keringanan besar, termasuk penghapusan sanksi administrasi, sehingga menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajibannya.
Kepala UPTDPPD Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi melalui Kasi Pembukuan, Pelaporan, dan Penagihan, Rina Hermawati, mengapresiasi antusias masyarakat pada hari pertama program ini.
“Alhamdulillah, pelaksanaan hari pertama pemutihan pajak antusias masyarakat sangat ramai,” kata Rina.
Ia menjelaskan, layanan pemutihan pajak tidak hanya tersedia di Kantor Samsat Tanjungpinang kawasan Pamedan, tetapi juga di Samsat Corner Batu 9, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, Samsat Pelantar Emas, dan beberapa titik pelayanan Samsat lainnya di Tanjungpinang.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini, karena tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Ada diskon 10 persen sampai 100 persen,” jelasnya.
1. Keringanan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Potongan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk wajib pajak tanpa tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.
2. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor secara berjenjang:
– Tunggakan tahun 2024: 10%
– Tunggakan tahun 2023: 20%
– Tunggakan tahun 2022: 30%
– Tunggakan tahun 2021: 40%
– Tunggakan tahun 2020: 50%
– Tunggakan tahun 2019 ke bawah: 100%
3. Penghapusan sanksi administratif (denda PKB) sebesar 100%.
4. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%.
5. Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), kecuali untuk tahun berjalan.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (Zpl)