GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. Program ini menawarkan berbagai keringanan untuk masyarakat pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajibannya tanpa beban sanksi administrasi.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menjelaskan bahwa program ini adalah bentuk komitmen Pemprov untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Terdapat sejumlah insentif yang menarik dalam program ini, mulai dari pembebasan 100 persen sanksi administrasi hingga potongan pajak pokok kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan untuk tahun pajak 2025,” ujar Ansar, Senin (30/6/2025).
Selain itu, masyarakat juga berkesempatan untuk menikmati penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II secara penuh serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Hal yang menarik lainnya adalah pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara bertahap. Potongan dimulai dari 10 persen untuk tunggakan tahun 2024, 20 persen untuk tunggakan tahun 2023, hingga 50 persen untuk tahun 2020, dan penghapusan penuh untuk tunggakan tahun 2019.
Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melunasi pajak kendaraannya sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Kesempatan seperti ini tidak datang setiap tahun,” tambah Ansar.
Pemprov Kepri juga memastikan seluruh Samsat di wilayah ini siap melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan berbagai keringanan yang ditawarkan, program ini diharapkan mampu mendongkrak partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (Alt)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














