NasionalTanjungpinang

Pemprov Kepri Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Juli 2025

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi memberikan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini mulai berlaku sejak Februari 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan atau Juli 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, Diky Wijaya menyebutkan bahwa diskon yang diberikan cukup signifikan, yakni sebesar 39,90 persen untuk BBNKB dan 13 persen untuk PKB dari dasar pengenaan pajak.

“Meski kebijakan ini berpotensi menurunkan pendapatan daerah, kami tetap optimistis dengan strategi optimal agar target penerimaan tetap tercapai,” ujar Diky pada Kamis (6/3/2025).

Pada tahun ini, Bapenda Kepri menargetkan pajak daerah sebesar Rp1,5 triliun, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp1,75 triliun. Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar, dengan target hampir Rp410 miliar. Sedangkan, BBNKB ditargetkan menyumbang Rp399 miliar.

Meskipun pendapatan dari pajak kendaraan diperkirakan menurun sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya, Diky menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas penagihan pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

“Kami masih memiliki potensi penerimaan dari kendaraan yang menunggak pajak. Oleh karena itu, kami akan lebih intensif dalam penagihan guna memaksimalkan pendapatan daerah,” tutupnya. (Aldi)

Berita Terkait