GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengungkapkan penyebab keterlambatan pembayaran gaji bagi guru honorer dan tenaga pendidikan sejak Januari hingga Maret 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara mengatakan bahwa masalah utama keterlambatan pembayaran hak guru honorer dan tenaga pendidikan itu terletak pada proses perpanjangan kontrak kerja dan penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Pak Gubernur sudah memanggil Dinas Pendidikan, dan hanya tinggal SK serta kontrak perpanjangan yang perlu dirampungkan,” kata Adi di Tanjungpinang, Kamis (6/3/2025).
Adi menjanjikan bahwa kendala administrasi yang menyebabkan keterlambatan ini akan segera diselesaikan.
“Dalam minggu ini, semua ditargetkan selesai. Setelah itu, dokumen akan diajukan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk pembayaran,” ungkapnya.
Menurut Adi, lebih dari 7.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kepri saat ini masih menunggu penerbitan SK pengangkatan dan penempatan. Kondisi ini berdampak pada status tenaga harian lepas (THL) yang menjadi tidak jelas, sehingga gaji mereka tertunda.
“Begitu seseorang diangkat menjadi PPPK, statusnya sebagai THL otomatis berakhir. Namun karena SK belum terbit, pembayaran gaji pun ikut tersendat,” imbuhnya.
Adi menegaskan bahwa penyelesaian administrasi untuk guru honorer tahap pertama menjadi prioritas, sedangkan penyelesaian untuk tahap kedua ditargetkan selesai dalam minggu ini.
“Anggaran untuk pembayaran sudah tersedia dalam pos belanja barang dan jasa, bahkan sebelum mereka resmi menjadi PPPK,” tutupnya. (Aldi)