Wagub Kepri Respons Dugaan Penjualan Pulau Katang, Pemprov Lakukan Penelusuran dan Pengawasan Ketat

Wagub Kepri Respons Dugaan Penjualan Pulau Katang, Pemprov Lakukan Penelusuran dan Pengawasan Ketat.
Wagub Kepri Respons Dugaan Penjualan Pulau Katang, Pemprov Lakukan Penelusuran dan Pengawasan Ketat. Foto: Gotvnews/Zpl.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait dugaan penjualan Pulau Katang yang belakangan menjadi perhatian publik.

Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Nyanyang Haris Pratamura mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pemerintah kabupaten setempat untuk memastikan status dan legalitas pulau tersebut.

Menurut Nyanyang, Pemprov Kepri saat ini masih melakukan peninjauan dan pendalaman terhadap berbagai informasi yang beredar terkait dugaan transaksi Pulau Katang.

Ia menegaskan, pada prinsipnya investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat tidak menjadi persoalan. Namun, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pemanfaatan pulau-pulau kecil agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemprov Kepri juga tengah menelusuri berbagai aspek legalitas, mulai dari status kepemilikan lahan, kesesuaian tata ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), penggunaan ruang laut, hingga kemungkinan adanya kawasan hutan lindung di lokasi tersebut,” ucap Nyanyang, Senin (01/6/2026).

Selain itu, pemerintah juga sedang mendalami latar belakang terjadinya dugaan penjualan pulau tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan maupun kepemilikannya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPN dan pemerintah kabupaten terkait. Saat ini masih kami tinjau apakah informasi tersebut benar atau tidak, termasuk status kepemilikan dan peruntukan lahannya. Yang jelas, Pemprov Kepri akan terus mengawasi Pulau Katang agar pemanfaatannya tetap sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun daerah,” ujar Nyanyang.

Pemprov Kepri memastikan akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan pulau dan kawasan pesisir.

Wagub Kepri Respons Dugaan Penjualan Pulau Katang, Pemprov Lakukan Penelusuran dan Pengawasan Ketat.
Wagub Kepri Respons Dugaan Penjualan Pulau Katang, Pemprov Lakukan Penelusuran dan Pengawasan Ketat. Foto: Google Maps.

Diketahui sebelumnya, sebuah pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga diperjualbelikan melalui media sosial Threads dengan nilai mencapai Rp65 miliar.

Pulau tersebut diketahui bernama Pulau Katang yang berada di wilayah Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga. Penawaran itu diposting oleh akun Threads bernama @q_bly.

Dalam unggahannya, pemilik akun mengklaim Pulau Katang memiliki luas sekitar 73 hektare dan cocok dikembangkan sebagai pulau pribadi maupun resort wisata.

Bahkan, disebutkan pula pulau tersebut memiliki akses menuju dan dari Singapura. Tak hanya itu, dalam postingan tersebut juga disebutkan pulau itu telah memiliki izin dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun dan luas 73 hektar dengan harga jual dipatok Rp65 miliar. (Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *