GOTVNEWS, KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam aksi pencurian rumah kosong di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Tak hanya itu, kasus serupa terjadi di sebuah toko di Tanjungbatu Barat. Sehingga dua pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus Mei hingga Juni 2026.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polsek Kundur akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Sarianto.
AKP Sarianto menjelaskan, kronologi pencurian yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sunaryo KM 4, Kelurahan Tanjungbatu Barat.
Korban mendapati rumah kosong miliknya dibobol pelaku. Pintu belakang dalam kondisi rusak, sementara instalasi listrik di dalam rumah raib digondol pencuri dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Korban kemudian melapor ke Polsek Kundur sekitar pukul 11.50 WIB. Berbekal hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil menangkap pelaku berinisial S sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Lubuk, Kecamatan Kundur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa karung berisi komponen instalasi listrik, potongan kabel, obeng, hingga satu unit gerinda.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 26 Mei 2026 di sebuah toko di Jalan Sunaryo KM 2, Kelurahan Tanjungbatu Barat.
Pelaku berinisial H alias G diduga mencuri dua unit outdoor AC yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada 28 Mei 2026 dini hari di Desa Lubuk.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen AC hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, gunting besi, kunci pas, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Kundur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














