BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Kepatuhan Jaminan Sosial Pekerja Sektor Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Kepatuhan Jaminan Sosial Pekerja Sektor Konstruksi.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Kepatuhan Jaminan Sosial Pekerja Sektor Konstruksi. Foto: BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya pada sektor jasa konstruksi (Jakon).

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (1/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung RI, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Dirda Jamdatun), jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau, Riau, dan Sumatera Barat, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Riau, dan Sumatera Barat.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mendorong kepatuhan terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang terlibat dalam kegiatan jasa konstruksi.

Sektor jasa konstruksi memiliki karakteristik pekerjaan dengan risiko kecelakaan kerja yang perlu menjadi perhatian. Karena itu, kepatuhan pemberi kerja dan pelaksana proyek dalam mendaftarkan pekerja serta memenuhi kewajiban program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan selama menjalankan pekerjaannya.

“Dalam kegiatan tersebut juga, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau,” ucapnya.

Selain mengevaluasi capaian kepatuhan, forum juga membahas berbagai tantangan dan kendala yang ditemukan di lapangan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan secara bersama untuk meningkatkan kepatuhan.

Sinergi dengan Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung upaya tersebut.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pendampingan, koordinasi, serta tindak lanjut terhadap badan usaha maupun pihak terkait yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, keterlibatan pemerintah daerah juga memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada berbagai kegiatan pembangunan yang menggunakan sumber pembiayaan pemerintah daerah.

“Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi di masing-masing wilayah mendapatkan perlindungan jaminan social,” sebutnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau menyampaikan bahwa peningkatan kepatuhan di sektor jasa konstruksi membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pasalnya, ekosistem jasa konstruksi melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah sebagai pemilik proyek, badan usaha jasa konstruksi, kontraktor, subkontraktor, hingga para pekerja.

“Penguatan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Melalui Monitoring dan Evaluasi Forum Kepatuhan ini, seluruh pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus menyusun langkah tindak lanjut yang konkret untuk meningkatkan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut juga menegaskan komitmen bersama bahwa pembangunan infrastruktur dan kegiatan jasa konstruksi tidak hanya berorientasi pada kualitas serta percepatan pembangunan, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Dengan semakin kuatnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Sekretariat Kabinet RI, dan pemerintah daerah, kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya di sektor jasa konstruksi, diharapkan terus meningkat sehingga perlindungan bagi pekerja di Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau dapat semakin optimal. (Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *