GOTVNEWS, Tanjungpinang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan menyelesaikan proses pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, merinci klaim masing-masing program selama Semester I 2025, diantaranya, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp51 miliar untuk 4.857 peserta, Jaminan Kematian (JKM) Rp8,2 miliar untuk 320 peserta.
Kemudian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak Rp5,1 miliar untuk 984 kasus atau rata-rata 5 kasus setiap hari (tidak termasuk Batam dan Karimun), Jaminan Pensiun (JP) Rp1,1 miliar untuk 74 peserta, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp1,9 miliar untuk 858 pekerja yang mengalami PHK.
“Kami juga telah menyalurkan beasiswa pendidikan kepada 154 anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja. Beasiswa ini diberikan secara berkala sejak anak memasuki usia sekolah hingga perguruan tinggi,” sebut Iwan dalam kegiatan media gathering di Tanjungpinang, Senin, (1/9/2025).
Iwan menurutkan, dengan perlindungan sosial, pekerja tidak perlu khawatir ketika menghadapi risiko kerja atau kehilangan pekerjaan. Bahkan, keluarga yang ditinggalkan bisa tetap melanjutkan hidup dengan layak.
“Selama Semester I 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan klaim Rp67,3 miliar untuk berbagai program perlindungan sosial pekerja di wilayah Tanjungpinang, Bintan, Anambas, Natuna, dan Lingga,” jelasnya.
Program jaminan sosial hadir, lanjut Iwan, bukan hanya sebagai perlindungan, melainkan juga upaya nyata untuk mencegah terjadinya kemiskinan baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan artinya juga melindungi keluarga. Santunan tidak hanya bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari, tapi bisa menjadi modal usaha hingga beasiswa pendidikan anak,” ungkapnya.
Tak hanya perlindungan dasar, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengakses layanan tambahan, seperti fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan pembiayaan renovasi rumah. Program ini dihadirkan untuk membantu pekerja mewujudkan kesejahteraan jangka panjang.
Keberadaan program ini, jelas Iwan, juga berperan penting dalam pengendalian inflasi. Dengan adanya santunan, beasiswa, hingga fasilitas pelatihan kerja bagi korban PHK, daya beli masyarakat tetap terjaga sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi pemerintah daerah.
“Adanya perlindungan sosial, pekerja tidak menjadi beban pemerintah ketika musibah datang. Bahkan santunan bisa dijadikan modal usaha, sementara beasiswa menjamin masa depan anak,”ujarnya.(Zpl)

















