MetropolisTanjungpinang

Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditangkap, Polresta Tanjungpinang Usut Dugaan TPPU

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah dan dokumen milik BP Batam. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim dari Polresta Tanjungpinang pada Sabtu (5/7/2025).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang pelaku yang terlibat dalam jaringan pemalsuan, masing-masing bernama Een Saputro, Muhammad Rasep, Zerry Alpiansyah, Lanniari, Kennedy, Roby Abdi, dan Ahmad Yani.

Tak hanya para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya rumah, belasan mobil, dua unit kapal, serta uang tunai senilai Rp900 juta.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman lanjutan guna mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus pemalsuan tersebut.

“Mobil, rumah itu sudah termasuk TPPU. Kita minta bantuan juga kepada PPATK untuk mengetahui kepada siapa saja aliran dana dari kasus ini,” ucapnya.

Menurut Kapolresta, keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat penting untuk melacak aliran dana yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

“Kita minta bantu PPATK untuk tau aliran dananya. Itu untuk pastikan kepada siapa saja kita akan terapkan pasal TPPU,” jelasnya.

Selain dugaan TPPU, pihak Polresta Tanjungpinang juga membuka kemungkinan bahwa kejahatan serupa telah terjadi di beberapa wilayah lain.

Tidak hanya TPPU, Polresta Tanjungpinang juga melakukan penyelidikan, yang kemungkinan tindak pidana serupa tidak hanya terjadi di Tanjungpinang, Bintan dan Batam. (Zpl)

Berita Terkait