GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengajukan permohonan audit ulang kepada BPK RI, terkait kasus dugaan korupsi Pasar Relokasi Puan Ramah.
Langkah tersebut diambil setelah hasil audit internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hanya menemukan kerugian negara sebesar Rp100 juta rupiah saja.
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya, menilai angka tersebut tidak mencerminkan fakta di lapangan, dengan mengingat kondisi fisik pasar yang kini terbengkalai.
“Hasil audit Kejati Kepri kerugian Rp100 juta, terlalu kecil jadi kita akan ajukan audit ulang ke BPK,” Ucapnya, Kamis (16/4/2026).
Ia berharap, hasil audit dari BPK dapat berbeda dengan hasil audit internal Kejati Kepri. Terlebih, menurutnya kerugian negara pembangun pasar yang kini terbengkalai itu dengan total anggaran Rp3 miliar rupiah.
“Dari perkiraan kami lebih dari itu, kami masih menunggu (audit BPK) untuk menetapkan tersangka,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik Pidsus telah memeriksa 26 saksi, termasuk Sekda Tanjungpinang Zulhidayat hingga mantan Wali Kota Rahma. Namun, jaksa belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu kepastian nilai kerugian negara yang lebih akurat.
Pasar Puan Ramah dibangun pada 2022 sebagai lokasi sementara pedagang saat revitalisasi Pasar Baru. Tetapi ironisnya proyek tersebut kini menjadi sorotan tajam publik karena kondisinya yang rusak dan tidak lagi difungsikan meski telah menelan anggaran negara. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














