Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di BRI Unit Kota Bestari, Tanjungpinang, Selasa (3/6/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan tiga tersangka merupakan oknum mantri BRI berinisial HS, PS, dan MZ. Sementara satu tersangka lainnya, RWK, berperan sebagai calo atau pihak ketiga.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 64 saksi, tiga ahli, serta mengamankan 188 barang bukti. Dari hasil penyidikan, tim menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat tersangka.

Dalam aksinya, RWK diduga bekerja sama dengan tiga oknum mantri untuk meloloskan pengajuan kredit dengan memanipulasi dokumen, data usaha, dan kemampuan bayar debitur.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

โ€Terhadap keempat orang saksi dimaksud, statusnya kini telah kami tingkatkan menjadi tersangka. Dari hasil gelar perkara, tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka,” jelasnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *