Kejari Bintan Terima Pelimpahan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah

GOTVNEWS, Bintan – Dua tersangka korupsi proyek Jembatan Tanah Merah diserahkan penanganannya dari Kejati Kepri ke Kejari Bintan, Senin (24/10/2023) siang.

Kedua tersangka berinisial BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BP Kawasan Bintan serta S, Direktur CV Bina Mekar Lestari (BML) dibawa ke Kejari Bintan menggunakan mobil tahanan.

Menurut Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa mengatakan, kedua tersangka telah diterima penanganannya dari Kejati Kepri untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, nantinya kedua tersangka akan dititipkan di Rutan Tanjungpinang.

“Sudah kita terima dari Kejati Kepri untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, kedua tersangka melakukan korupsi di proyek Jembatan Tanah Merah Bintan pada tahun 2018-2019 lalu,” jelasnya.

Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan menemukan adanya pengerjaan struktur jembatan yang tidak sesuai spesifikasi sehingga menyebabkan jembatan tersebut tidak bisa difungsikan.

Dari hasil perhitungan, didapati total kerugian negara dari proyek ini sebesar Rp 8 miliar. 

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *