GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tiket kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri 2026 dari penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, membenarkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum telah menerima berkas perkara tersebut untuk diteliti lebih lanjut.
”Benar, berkas perkara sudah diterima JPU pada tanggal 26 Agustus 2026.
kini tim JPU sedang meneliti berkas perkara tersebut,” kata Senopati, Selasa (1/9/2026).
Saat ini, pelimpahan berkas perkara tersebut sedang di teliti secara terperinci oleh tim JPU, dan dalam waktu dekat perkembangannya akan segera di publikasikan.
”Nanti akan disampaikan ke rekan-rekan media,” jelasnya
Dengan sebelumnya diketahui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan lantaran skema penyelesaian berkeadilan Restorative Justice/RJ yang sempat difasilitasi penyidik tidak menemui kesepakatan final sesuai batas waktu.
Dalam kasus diduga penipuan tiket yang menyebabkan kontingen Kepri gagal terbang ke Manokwari tersebut, penyidik Polda Kepri telah menetapkan dua tersangka, yakni VI sebagai pihak agen travel dan HE sebagai oknum ASN Pemprov Kepri.
Dengan sebanyak 26 saksi telah diperiksa, meliputi pengurus LPPD, perwakilan Biro Kesra Pemprov Kepri, hingga maskapai penerbangan. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














