GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang oknum ASN Kanwil Ditjen PAS Kepri berinisial R (27) bersama istrinya, EW (39).
Pasangan suami istri tersebut diduga kuat menjadi pengedar narkotika dengan barang bukti total 49,35 gram sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan operasi bermula pada Selasa (24/3/2026) di Kampung Baru, dimana polisi tersangka berinisial DC dan menyeret nama EW yang merupakan tetangganya, hingga akhirnya mengungkap keterlibatan sang suami yang merupakan ASN.
Polisi menemukan 0,31 gram sabu dari EW, namun setelah penggeledahan mendalam di rumah tersangka ditemukan kembali tambahan seberat 49,04 gram di rumahnya yang diakui milik suaminya R.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













