GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah Kota Tanjungpinang. Tiga tersangka, termasuk dua ASN berstatus PPPK, ditangkap dalam operasi bertahap sejak Jumat (21/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka TH (29) di parkiran Dermaga Penyengat, Kelurahan Tanjungpinang Kota, dengan barang bukti ganja seberat 2,86 gram.
“Dari tiga tersangka yang di amankan, dua merupakan ASN PPPK Pemprov Kepri yaitu TH dan HD, DBS status tidak bekerja, dengan total barang bukti yang disita 3,56 gram ganja,” ucapnya Lajun Siado Sianturi, Jum’at (28/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, TH mengaku membeli ganja seharga Rp350 ribu dari EBS, kemudian menjual sebagian kepada HD seharga Rp200 ribu, yang juga diketahui sebagai residivis kasus serupa.
Penangkapan dilanjutkan terhadap HD pada Sabtu (22/11/2025) di sebuah kos di Jalan Sidorejo, Kelurahan Sei Jang. Dari HD, polisi menemukan satu linting ganja seberat 0,70 gram. Tim kemudian memburu EBS dan menangkapnya di kawasan Kampung Nusantara, Tanjungpinang Timur.
Dari EBS, polisi menyita satu bungkus papir dan satu unit ponsel. Ia mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial WL yang kini berstatus DPO.
Ia menegaskan seluruh tersangka positif ganja setelah menjalani tes urine.
“Ketiganya sudah kami periksa dan semuanya positif ganja. Selanjutnya mereka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ald)

















