GOTVNEWS, Karimun – Puluhan Jurnalis di Kabupaten Karimun, menempuh jalur hukum setelah diduga mendapat intimidasi dari seorang oknum pegawai IT Bank BPR Tuah Karimun berinisial TW.
Kasus ini bermula saat sejumlah awak media melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan pemukulan yang melibatkan TW terhadap rekan kerjanya.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, TW justru mendatangi para jurnalis di sebuah kedai kopi di kawasan Poros dengan sikap yang dinilai agresif.
Perwakilan jurnalis, Ami Bagan, mengungkapkan TW menunjukkan perilaku intimidatif, mulai dari gestur fisik hingga pernyataan bernada ancaman.
“Dia (TW) sempat menantang duel dan mengaku akan meretas media yang ada di Karimun. Itu disampaikan di depan banyak orang,” ujar Ami.
Meski rekaman suara tidak terekam secara utuh, aksi TW disebut terekam kamera CCTV di lokasi. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas gerak-gerik yang mengarah pada tindakan intimidasi terhadap para jurnalis.
Selain itu, sedikitnya tiga saksi mata, yakni Ary, Egi, dan Riski yang merupakan kasir kedai, disebut melihat dan mendengar langsung kejadian tersebut.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Insiden tersebut memicu reaksi keras dari kalangan pers di Karimun. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, sekaligus meminta pihak manajemen Bank BPR Tuah Karimun mengambil langkah tegas terhadap oknum pegawainya.
“ni bukan sekadar persoalan pribadi, tapi menyangkut profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News









