Politik

KPU Kepri Tetapkan Seorang Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kepri menetapkan satu orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat atau TMS.

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengatakan, pihaknya telah menerima klarifikasi dari partai politik terkait seorang Bacaleg Kepri dari Partai Gerindra yang menerima 10 tanggapan dari masyarakat.

Ke 10 tanggapan dari masyarkat ini terkait status Bacaleg yang terdaftar dua partai politik dan belum mengundurkan dari partai politik yang lama.

“Jadi hasil pleno terhadap seorang Bacaleg dari Dapil Kepri 2 itu diputusakan TMS,” katanya, Kamis (14/9/2023).

Ferry menyebut, setelah hasil pleno keluar partai politik dapat menyampaikan usulan pengganti Bacaleg yang dinyatakan TMS terhitung dari tanggal 14 – 20 September 2023.

Setelah partai politik mengganti dan menyerahkan nama serta berkas Bacaleg pengganti, nanti KPU Kepri akan mengecek lagi berkas Bacaleg pengganti yang diusulkan partai politik.

“Tapi jika TMS, maka kita akan mencoret dan secara otomatis satu orang Bacaleg itu berkurang,” tutupnya.(San)

Berita Terkait