TERBARU

Ekonomi

Disdagin Tanjungpinang Tepis Isu Pembelian Minyakita Harus dengan KTP

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas perdagangan dan industri (Disdagin) Kota Tanjungpinang menepis isu pembelian minyak goreng bermerek Minyakita harus disertai dengan KTP.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Disdagin Tanjungpinang, Riany, Selasa (7/2/2023) siang tadi.

Menurut Riany, hingga hari ini belum mendapatkan arahan atau surat edaran tentang penjualan Minyakita dengan syarat melampirkan KTP di Tanjungpinang.

“Tidak ada, disini belum ada penjualan Minyakita dengan KTP, yang ada hanya surat edaran dari Kemendag, untuk tiap pedagang dibatasi hanya bisa menjual Minyak Kita 10 Kg per hari, itupun karena stoknya terbatas saat ini,” jelas Riany.

Riany melanjutkan, stok ketersediaan Minyakita di Tanjungpinang saat ini memang langka, dari 4 Distributor yang ada di Tanjungpinang, hanya satu distributor yang masih menyalurkan minyak goreng bersubsididengan HET Rp.14.000 per liter.

“Diduga para distributor berhenti menyalurkan Minyakita lantaran stok yang berkurang dan keuntungan yang didapat cenderung kecil,” katanya.

Riany, menegaskan kelangkaan Minyak Kita di Tanjungpinang, bukan berarti stok minyak goreng di Tanjungpinang sedang langka, justru saat ini secara umum stok minyak goreng berada pada angka 154,04 Ton minyak goreng, dengan angka kebutuhan sekitar 47,83 Ton per minggu, data ini dihimpun pada minggu pertama bulan Februari 2023.

Saat ini berdasarkan data dari Disdagin Tanjungpinang, stok minyak goreng subsidi merek Minyakita yang tersedia berjumlah 3000 Dus atau setara dengan 60.000 liter.(Drl)

Berita Terkait