TERBARU

HukumNasional

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Mantan Menteri Pertanian

GOTVNEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, seperti ditulis PMJNews.

Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Proses ini melibatkan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap Firli Bahuri di Bareskrim Polri sebagai saksi.

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Kasus ini bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Puluhan orang saksi dan ahli, termasuk Syahrul Yasin Limpo, Irwan Anwar, Kevin Egananta, Tomi Murtomo, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin, telah diperiksa dalam kasus ini.

1 2

Berita Terkait