Metropolis

Polisi : Nyalakan Kembang Api Boleh, Tapi Harus Ada Izin

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Malam pergantian tahun 2023, Polresta Tanjungpinang akan melakukan pengawasan dalam penggunaan kembang api.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, pada Jumat (29/12/2023) siang tadi.

Kapolresta mengatakan, dimalam pergantian tahun Polresta Tanjungpinang akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kembang api baik dari masyarakat ataupun pihak hotel.

Ia menegaskan, penggunaan kembang api diatas diameter 2 milimeter, penggunaan kembang api harus menggunakan operator.

Oleh karena itu, untuk izin penggunaan kembang api harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

“Dari kami ada pengawasan untuk penggunaan kembang api, karena diatas 2 milimeter harus ada operator, agar tidak nyangkut diatap rumah warga, harus ada izin ke polisi” tegasnya.

Dalam hal ini, pihak kepolisian baru menerima satu permohnan izin penggunaan kembang api, yang diajukan dari pihak Cafe dan Resto Api Biru. (Zpl)

Berita Terkait