Hukum

Soal Tambang Pasir di Bintan, Polisi Bakal Panggil Direktur PT SPP dan Dinas Terkait

GOTVNEWS, Bintan – Diduga belum memliki izin lengkap untuk beraktivitas, Satreskrim Polres Bintan bakal meminta keterangan, pemilik perusahaan tambang pasir di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

Kasat Reskirm Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan, pemanggilan untuk dimintai keterangan itu terhadap Direktur Tambang Pasir yang berada di Jakarta.

Ia menegaskan, pemanggilan terhadap Direktur PT Sumurung Parna Pratama (SPP) yakni Hong Liong dijadwalkan pada Januari 2024 mendatang.

“Yang bersangkutan nantinya akan kita panggil untuk dimintai keterangan, dimana yang bersangkutan selaku pengurus perizinan,” tegasnya.

AKP Marganda menjelaskan, Hong Liong selaku direktur dan sebagai pengurus perizinan dari perusahaan eksporasi aset.

“Untuk direktur PT SPP berdomisli di Jakarta yang mana nantinya kita akan menyurati bersangkutan untuk hadir dalam pemanggilan guna permintaan keterangan,” sebutnya.

Nantinya, lanjut Kasat Reskirm, setelah Direktur PT SPP dimintai klarifikasi, pihaknya juga akan memintai klarifikasi kepada instansi terkait seperti PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Ketiga orang saksi yang diperiksa merupakan pekerja di Perusahaan PT SPP yang berada di Bintan.

“Sudah tiga orang saksi yang kita periksa, nantinya kita juga meminta klarifikasi dari dinas terkait,” ucapnya. (Mhd)

Berita Terkait