Berita Video

Buntut Bocah 3 Tahun Tewas Tertabrak Mobil Pick Up, Supir Dikenakan Wajib Lapor

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Buntut insiden seorang bocah usia 3 tahun tewas tertabrak mobil pick up, di Jalan Adi Sucipto Batu 10, Tanjungpinang. Supir mobil pick up dikenakan wajib lapor.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, berdasarkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi akibat kelalaian dari orang tua bocah berinisial FAG usia 3 tahun itu.

Dimana, ketika itu anak tersebut terlepas dari genggaman ibunya yang sedang belanja di warung pinggir jalan.

Atas bukti yang telah dikumpulkan polis, supir mobil pick up inisial PTS (31) tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Pada kejadian anak itu diajak orang tuanya belanja dikedai yang letaknya dipinggir jalan raya. Pas terlepas dari orang tuanya anak itu lari kejalan dan saat bersamaan mobil pick up le at dengan jaraknya sangat dekat, sehingga tidak bisa dielakkan, terjadilah laka lantas itu,” ungkapnya.

Kepada orang tua juga dihimbau agar dapat mengawasi anaknya, jika membawa ke pusat keramaian agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.(San)

Berita Terkait