GOTVNEWS, Bintan – Jelang pelaksanaan pesta demokrasi 2024, pada 14 Febuari mendatang, di Kabupaten Bintan. Petugas kepolisian menggelar razia gabungan kesejumlah warung penjual miras.
Razia gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP serta unsur Kecamatan Bintan Timur.
Dalam razia tersebut petugas gabungan mengamankan 37 botol Arak Putih, Drum Whisky 4 botol dan Anggur Merah 24 botol, dari sebuah warung dikawasan Kecamatan Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, razia gabungan dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai jelang Pemilu 2024.
“Ada 65 botol miras yang kita amankan,” jelasnya, Jumat (9/2/2024).
AKP Rugianto menyampaikan, adapun razia tersebut menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung-warung yang dicurigai menjual miras diwilayah Bintan Timur.
“Ada dua lokasi kita datangi saat razia seperti Starpoll Biliard dan warung di Jalan Barek Motor Kijang, Bintan Timur. Puluhan miras yang diamankan dari warung sedangkan di Starpoll tidak ditemukan miras,” jelasnya. (Mhd)