GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp576.555.400 dalam dugaan kasus korupsi PNPM Mandiri Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh terdakwa Yunis Bin Sahar, pada Selasa (26/3/2024) kemarin.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdiyara mengatakan uang kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa Yunus Bin Ashar, dan uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.
“Terdakwa Yunus Bin Ashar sudah kembalikan kerugian negara atas perkara PNPM Mandiri Desa Tembeling. Uang yang dikembalikan terdakwa Yunus dan Husni telah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp576.555.400,” jelasnya, Rabu (27/3/2024).
Dalam perkara tersebut, jelas I Wayan, terdakwa di vonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta.
“Selain denda, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp67.326.600. Dan jika tidak dibayarkan UP tersebut maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Bintan mengamankan dua orang pelaku atas dugaan kasus korupsi
Sebelumnya, keduanya ditangkap Polres Bintan pada 2 November 2022 silam, atas dugaan kasus korupsi. Keduanya diduga melakukan penyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana bergulir ex PNPM-MPD UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Lestari Bintan Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













