Kejari Jaksel Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy Senilai Rp 809 Juta

GOTVNEWS, Jakarta Selatan – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo senilai Rp 809 rupiah.

Pengumuman lelang tersebut secara resmi disampaikan Kejari Jakarta Selatan melalui akun Instagramnya @kejari_jakarta_selatan pada Jumat (19/4/2024) lalu.

Pelelangan mobil Jeep Rubicon itu bekerja sama antara Kejari Jakarta Selatan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Harga limit mobil Jeep mewah berwarna hitam itu bernilai Rp 809.300.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 242.790.000.

Lelang dilakukan melalui aplikasi lelang (open bidding) yang dapat dilihat pada situsย portal.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Jumat (26/4/2024) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kekerasan terhadap Cristalino David Ozora pada Kamis, 7 September 2023 lalu.

Hakim juga memutuskan Mario Dandy harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hasil dari penjualan lelang mobil Jeep Rubicon tersebut akan digunakan untuk meringankan Mario.(Frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *