GOTVNEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung melimpahkan kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2024) siang.
Kejaksaan Agung resmi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi PT Timah tbk, atas nama Harvey Moeis dan Helena Lim.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Jaksa Agung Muda usai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, dari tersangka Harvey Moeis jaksa menyita barang bukti berupa 11 sertifikat tanah di Jakarta dan Tangerang, logam mulia, 8 mobil mewah, 88 tas bermerk, sejumlah perhiasan mata uang asing 400 ribu dolar AS dan uang Rp 13,5 miliar.
















