Kejagung Perintahkan Kajati se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data MBG, Berikut Penjelasan Kapuspenkum

GOTVNEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia menghentikan pengumpulan data terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.

Surat edaran itu teregister dengan nomor B- 3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diteken oleh Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (10/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut. Ia mengatakan penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data yang telah ditetapkan sebelumnya sudah berakhir.

Menurutnya, surat tersebut diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Anang menegaskan penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah dihimpun akan diabaikan. Seluruh data yang telah terkumpul tetap akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses penyidikan. (Frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *