Kejagung Bongkar Modus Korupsi MBG: Yayasan Titipan hingga Markup Triliunan Rupiah

GOTVNEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan modus korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meloloskan yayasan yang tidak memenuhi syarat serta melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa.

Menurut Kejagung, para tersangka diduga mengintervensi proses verifikasi yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos dan memperoleh penugasan. Yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang berujung pada penggelembungan harga atau markup. Beberapa pengadaan yang disorot antara lain motor listrik, tablet, televisi, dan sepatu dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Kejagung menyebut penyidikan masih terus berjalan dan akan memeriksa seluruh pihak yang dianggap terkait, termasuk mantan Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang yang kini menjabat sebagai Kepala BGN.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp268 triliun.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *