GOTVNEWS, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan pangan bersubsidi, seperti Minyakita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP.
Menurut Sudaryono, komoditas bersubsidi harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaatnya. Ia meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, BGN akan memberikan sanksi bertahap, mulai dari surat teguran, surat peringatan, hingga penutupan dapur MBG yang tetap membandel.
Selain itu, seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi petani dan peternak dari kerugian akibat harga jual yang terlalu rendah. (Frh)
Sumber : IG | @badangizinasional.ri
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













