Lapangan Padel Rimba Jaya Disegel, Pemko Tegaskan Wajib Kantongi PBG

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pembangunan lapangan padel di kawasan Rimba Jaya, Tanjungpinang, disegel Satpol PP karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan proyek yang telah berjalan sekitar enam bulan belum memenuhi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum memulai pembangunan.

โ€Ž”Kadang-kadang mereka menganggap lama pengurusannya, padahal pada saat rancangan teknis sudah disarankan, ada yang harus mereka penuhi, ini belum mereka penuhi sudah di bangun,” kata Lis.

Pemko Tanjungpinang memastikan aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pelaku usaha sekaligus memastikan pembangunan di Kota Tanjungpinang sesuai aturan.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *