GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memperketat pengawasan terhadap pembangunan perumahan di kota Tanjungpinang agar sesuai aturan yang berlaku.
โ
โDengan seluruh pengembang atau developer perumahan diwajibkan mematuhi aturan penataan ruang, khususnya dalam penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
โ
โKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjungpinang, Rusli, mencontohkan seperti lima pengembang di kawasan Perumahan Merpati Putih yang diwajibkan mengintegrasikan tata ruang secara utuh.
โ
โDimana pihak pengembang harus menyediakan jalan, drainase, sumur, tempat ibadah, hingga RTH sesuai spesifikasi persetujuan pembangunan sesuai aturan berlaku.
โ
โ”Developer wajib menyediakan RTH minimal 10 persen dari luas lahan, serta mematuhi spesifikasi teknis pengerjaannya,” jelas Rusli, Rabu (9/9/2026).
โ
โDirinya menegaskan tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi bagi pengembang yang melanggar aturan penataan ruang.
โ
โDengan ketentuan sanksi tersebut telah diatur secara mengikat dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
โ
โ”Kalau kurang atau sengaja menghilangkan ruang terbuka hijau, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda,” tegasnya.
โ
โSelain masalah RTH, diririnya juga mengingatkan agar para pengembang bertanggung jawab penuh atas kualitas serta perbaikan kerusakan fasilitas umum di area proyek, sehingga tidak melimpahkan beban atau merugikan masyarakat dan pemerintah di kemudian hari.
โ
โMereka akan bertanggung jawab terhadap kerusakan fasilitas umum di perumahan mereka sendiri jadi tidak lepas tangan masyarakat maupun pemerintah,โ pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













