GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Hasan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo.
Pemanggilan Hasan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang sekaligus Kadis Kominfo Kepri sebagai tersangka, paling lambat akan dilayangkan penyidik Satreskrim Polres Bintan, pada 5 Juni 2024.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyebutkan, meski surat pergantian Pj Wako Tanjungpinang telah diserahkan Kemendagri kepada Gubernur Kepri.
Namun, Polres Bintan masih menunggu surat balasan dari Kemendagri terkait status Hasan hingga 3 Juni 2024.
Kendati demikian, Iptu Alson menyampaikan bahwa jika masa tenggang waktu lewat. Maka, pihaknya akan mengambil sikap dengan melakukan pemanggilan terhadap Hasan.
“Bisa, kalau dua kali panggilan tidak hadir atau tanpa keterangan maka akan kita jemput paksa,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kasus tersebut Polres Bintan menetapkan tiga sebagai tersangka termasuk mantan Pj Wako Tanjungpinang, Hasan.
Sedangkan, untuk saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas tahap pertama kedua tersangka yakni Ridwan dan Budiman.(Mhd)