GOTVNEWS, Tanjungpinang – Imigrasi Tanjungpinang akan menamabh kuota pengurusan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas l Kota Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah mengatakan, penambahan kuota pengurusan paspor dilakukan setelah adanya masukkan yang diterima Imigrasi Tanjungpinang.
“Kuota pengurusan di MPP memang 15 pengurusan paspor. Insyallah kedepannya kita akan melakukan penambahan kuotanya untuk meningkatkan pelayanan,” katanya saat menggelar sosialisasi di MPP Tanjungpinang, belum lama ini.
Ryawantri menyebutkan, pengurusan paspor di MPP untuk saat ini hanya khusus KTP Tanjungpinang. Sedangkan untuk KTP Bintan untuk sementara tidak melayani.
“Tapi kalau di Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang bisa melayani,” terangnya.
Pelayanan Paspor di MPP Tanjungpinang untuk sementara waktu berupa penggantian paspor, dan habis berlaku serta halaman penuh.
Sedangkan di Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang bisa semua mengakomodir, baik pengurusan baru, masa berlaku dan lainya bisa semua.
“jika pelayanan di MPP tidak perlu mendaftar melalui M-Paspor, cukup datang saja ke MPP melakukan pendaftaran untuk pengurusan,”ujarnya.
Tapi sesuai dengan antrian yang sudah ditetapkan oleh PTSP. Sedangkan di Imigrasi pendaftaranny harus melalui M-paspor.
“Jadi perbedaannya disitu untuk layanan di MPP, dan di Imigrasi Kelas l Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Kepala MPP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah menyebutkan, bahwa untuk pengurusan paspor memang setiap hari 15 pengurusan paspor yang bisa dilayani.
Dengan 15 pengurusan itu, memang banyak masyarakat setiap harinya tidak kebagian.
Soalnya masyarakat yang mengurus paspor ini lumayan ramai setiap harinya di MPP Tanjungpinang.
Bahkan mereka terkadang ada yang datang jam 06.00 WIB pagi untuk bisa antri mendapatkan kuota pengurusan paspor di MPP.
“Maka dari itu kita meminta ada penambahan kuota lebih banyak lagi. Soalnya yang datang mengurus itu lumayan ramai setiap harinya,” tutupnya.(San)