GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerapkan Restorative Justice (RJ) kepada tiga tersangka curanmor, bertempat di Aula Kantor Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.
Ketiga tersangka yang menerima Restorative Justice (RJ) adalah Fajar Agusti, Rangga saputra dan Silvi Tiara Putri.
Isak tangis ketiga tersangka pun pecah usai dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Kejari Bintan.
Kejari Bintan, Andy Sasongko mengatakan, dasar dari pemberian RJ itu setelah keluarga korban dan keluarga tersangka sepakat berdamai.
Selain itu, tindak pidana yang dilakukan mereka baru pertama kali dan tidak menimbulkan kerugian yang besar.
“Kita berikan RJ kepada yang bersangkutan dengan janji tidak akan melakukan kembali kelakuan yang sama, serta para pelaku juga belum pernah tersandung masalah hukum,” jelasnya.
Salah seorang tersangka, Fajar menuturkan akan menjadi lebih baik kedepannya, serta tidak mengulangi perlakuan yang sama. Dan juga menjadi pelajaran beharga buat dirinya kedepan.
“Saya meyesali dan akan menjadi lebih baik, didalam penjara bukan hal yang menyenangkan, hal ini menjadi pelajaran bagi saya,” jelasnya.
Dengan pembebasan ini, diharapkan ketiga tersangka dapat menjalani hidup lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Mereka sebelumnya diamankan Polsek Bintan Utara pada 15 April lalu, lantaran mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan menjualnya denga harga Rp 2 juta rupiah.(Mhd)