TERBARU

Berita Video

Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

GOTVNEWS, Jakarta – Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas usai putusan hakim sidang praperadilan dikabulkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (8/7/2024) pagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024) pagi.

Hakim tunggal menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

Hakim juga menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

Mendengar putusan sidang, Ibu kandung Pegi Setiawan pun tak kuasa menahan tangis haru dan mengaku sangat bersyukur atas putusan majelis hakim.

Selanjutnya, Hakim memutuskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat  agar segera menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.(Frh)

Berita Terkait