GOTVNEWS, Jakarata – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan gugatan Pegi Setiawan.
Meski demikian, Kapolri menyampaikan, pihaknya akan mendalami isi putusan PN Bandung, terkait dengan sah tidaknya martabat penetapan Pegi sebagai tersangka.
Kapolri juga memastikan Polri akan mematuhi dan menghormati putusan pengadilan untuk kemerdekaan Pegi Setiawan. Sigit juga menyerahkan Polda Jawa Barat untuk melakukan pendalaman dan langkah-langkah selanjutnya.
Sebelumnya, PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat, pada Senin (8/7/2024).
Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Gugatan praperadilan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan gugur dan yang bersangkutan pun dibebaskan.(Frh)