GOTVNEWS, Bintan – Kejari Bintan optimis untuk menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yang menyeret mantan PJ Walikota Tanjungpinang Hasan bersama dua tersangka lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andi Sasongko mengatakan, saat ini berkas perkara untuk tersangka Hasan masih di teliti oleh jaksa di Kejari Bintan.
Sementara dua tersangka lainnya penyidik masih terus berupaya melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
Dirinya optimis menyelesaikan permasalahan ini bersama Polres Bintan, hingga ke meja hijau nantinya.
Andi menegaskan dalam penanganan perkara ini, tidak ada intervensi serta intimidasi dari pihak manapun, apa lagi untuk memperlambat penyelesaian perkara tersebut.
“Kita tidak bungkam, untuk kasus ini insyaallah selesai, kita lakukan yang terbaik, memang kemaren ada beberapa kegiatan yang membuat kita tidak bisa berjumpa bersama rekan rekan, intinya tidak ada intimidasi dan juga intervensi dalam perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya mantan PJ Walikota Hasan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di KM. 23 Kecamatan Bintan Timur, Hasan ditahan bersama dua orang lainnya yakni Muhammad Ridwan dan juga Budiman.
Ketiga tersangka dijerat pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News









