TERBARU

Berita Video

3.226 Napi di Kepri Dapat Remisi HUT RI ke 79

GOTVNEWS, Bintan – Sebanyak 3.226 orang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Kepri mendapatkan remisi dan 44 orang tahanan dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepri memberikan remisi kemerdekaan terhadap para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Provinsi Kepri.

Penyerahan remisi kemerdekaan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Kepri kepada perwakilan warga binaan di Lapas Umum Kelas II Tanjungpinang, pada Sabtu siang tadi.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, pemberian remisi adalah bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Hal ini juga untuk memotivasi mereka kedepan agar mereka mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

“Semoga mereka bisa kembali ditengah-tengah masyarakat dengan baik. Dan menghimbau masyarakat bahwa mereka adalah bagian juga dari kita, maka jangan di diskriminasi,” ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, tahun ini khusus Kepri ada 3.226 orang dan yang langsung bebas 44 orang. Bagi warga binaan yang bebas Kanwil Kemenkumham Kepri juga telah menyediakan program Navijek.

“Kita udah ada program bagi mereka yang sudah bebas. Mereka bisa ikut Navijek itu seperti gojek, ada aplikasinya,” sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang warga binaan juga menyerahkan pembuatan kerajinan miniatur kapal layar kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.(Mhd)

Berita Terkait