GOTVNEWS, Bintan – Residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Diduga narkoba itu akan diedarkan pelaku dikawasan Wisata Lagoi, Kabupaten Bintan.
G alias D pria berusia 42 tahun dan memiliki 4 orang anak ini hanya bisa pasrah, usai ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Bintan.
Pelaku G ditangkap petugas dirumahnya kawasan Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan, pada Jumat 29 Agustus 2024 lalu.
Sebelumnya, pelaku G pernah ditangkap tahun2017 dan telah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun atas kasus narkoba di Batam.
Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, penangkapan pelaku G berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan adanya transaksi narkoba disekitaran Wilayah Lagoi, Kabupaten Bintan.
“Iya benar tersangka G alias D kami tangkap pada Jumat lalu dengan barang bukti,” ucapnya.
Dari penangkapan pelaku G petugas berhasil menyita barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 5,66 gram dan 2 paket kecil ganja dengan berat 1,67 gram.(mhd)