GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dari 24 perkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang berlangsung di halaman kantor Kejari Tanjungpinang, pada Rabu 25 September 2024, pagi tadi. Dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanny Hany Wanike Pasaribu didampingi stakholder terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 24 perkara dalam kurun waktu setahun terak ini diantaranya 16 perkara narkotika, 3 perkara Oharda, 5 perkara Kamtibum, kemudian 6,5274 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di blender, dihancurkan serta dibakar agar tidak dapat dipergunakan lagi.
“Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dimana perkara yang sudah berjalan dan inkrah sejumlah 24 perkara,”katanya.(San)